Penegakan Hukum Ranmor, Nomor Polisi Khusus Atau Rahasia

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co           -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan Belakangan ini ramai terhadap langkah Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan penindakan terhadap kendaraan plat nomor  khusus atau Rahasia.
Langkah petugas merupakan upaya untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan aturan pelaksanaan. Pada prinsipnya semua sama kedudukannya dalam hukum, setiap kendaraan bermotor dalam berlalu lintas harus taat kepada aturan.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas dan kelancaran adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai mana diatur dalam pasal 134 dan pasal 135 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), “ujarnya.

Baca Juga :  Lailatul Qadr, Rahasia Allah Dan Kita

Dikatakan Budiayanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co , untuk kendaraan dengan Nomor Polisi khusus atau rahasia dalam Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Ganjil – Genap bahwa kendaraan dengan nomor Polisi ( khusus dan/ atau rahasia ) memang tidak termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau dispensasi di jalan. Konteknya dengan pelanggaran Ganjil – Genap harus menyesuaikan dengan peraturan sesuai dengan kalender nasional, tanggal genap dengan menggunakan nomer Genap dan sebaliknya.

Jadi kalau ada Kendaraan dengan nomor Polisi  khusus atau rahasia melewati atau berada di jalan tidak sesuai ketentuan dari aspek hukum memang bisa ditindak atau ditilang, termasuk pelanggaran- pelanggaran lalu lintas lainnya. Untuk pembelajaran dan edukasi kita semua bahwa kendaraan yang ada di jalan yang memiliki kedudukan status yang sama dimuka hukum tidak ada istilah prevelage atau skala prioritas terkecuali pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai mana sudah diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan pelaksanaannya, “tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top