Penegakan Hukum Konvensional Ditiadakan, Diganti E-TLE

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co       -Kapolri mencanangkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan cara konvensional ditiadakan dan akan diganti dengan sistem E-TLE  (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dianggap lebih efektif.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Penegakan hukum dengan cara konvensional pertemuan antara petugas dengan pelanggar masih terjadi sehingga masih dapat memberikan peluang oknum petugas menyalah gunakan kewenangannya berupa pungutan liar.

“Dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Camera dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis dan hasil cupture tersebut tersimpan dalam back office berupa photo atau video yang dapat digunakan untuk alat bukti,”ujarnya.

Pertemuan antara petugas dan pelanggar ungkap Budiyanto tidak terjadi karena yang bekerja alat secara otomatis.

Baca Juga :  Kontes Perahu Naga Hong Kong Ditiadakan, Pembatasan Covid-19

Lanjut, antara lain kekurangan cara konvensional dan kelebihan penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Dijelaskan Budiyanto, kelebihan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang lain : Bekerja selama 24 jam dan memiliki bukti yang valid bila mana dibutuhkan oleh Pengadilan karena pelanggar merasa tidak melanggar.

Dengan adanya kebijakan tersebut Budiyanto mengatakan, perlu kita berikan apresiasi, hanya yang menjadi problem bahwa pengadaan CCTV  ( Closed Circuit Television)  yang terkoneksi dengan sistem E-TLE kalau kita bandingkan dengan panjang jalan, masih sangat kurang.

Ungkap Budiyanto, hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Polda – Polda yang ada di Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut sebagai momentum yang tepat bagaimana caranya mengakselerasikan pengadaan CCTV yang terkoneksi dengan sistem E-TLE dan segera diperbanyak.

Baca Juga :  Arus Masuk Dana Ekuitas Global Turun, Imbal Hasil Obligasi AS Lebih Tinggi

“Penegakan hukum adalah salah satu cara untuk membangun disiplin berlalu lintas, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama semua para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, “kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto.

“Pengadaan CCTV, Polisi lalu lintas ( Polantas) bisa menggandeng Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan kontribusi, berkaitan Pengadaan CCTV dan Jasa Marga untuk pengadaan CCTV di jalan tol tetapi harus terkoneksi dengan sistem E-TLE karena masih banyak CCTV yang hanya memantau situasi lalu lintas,”tandasnya.

Beberapa Pemda ( Pemerintah Daerah) sudah melaksanakan kerjasama dalam memberikan kontribusi pengadaan CCTV hanya mungkin perlu ditingkatkan baik dari aspek kuantitas maupun kwalitas.

Baca Juga :  Kapolri Bakal Pimpin Sertijab Kabareskrim Dan Kapolda Baru

Ia katakan, berbicara lalu lintas bukan hanya sekedar berbicara perpindahan orang dan barang dengan sarana transportasi namun memiliki dimensi yang lebih besar karena berkaitan dengan urat nadi kehidupan, cermin budaya dan modernitas. Penegakan hukum dengan sistem E-TLE di yakini Budiyanto akan dapat membangun disiplin berlalu lintas yang pada akihirnya akan mencerminkan budaya Bangsa.

“Dengan disiplin berlalu lintas kinerja lalu lintas akan lebih maksimal sehingga seluruh aktivitas manusia di jalan akan terbangun dengan baik,” tegasnya. 

“Sistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Closed Circuit Television) berarti menunjukan salah satu indikator modernitas di bidang lalu lintas khususnya bidang Penegakan Hukum,” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top