Penegak Hukum Harus Tegas, Komunikasi Yang Jelas Dan Humanis

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP(P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP(P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com       -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa secara kasat mata pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan relatif masih tinggi, seperti: tidak pakai helm, menaikan penumpang lebih dari satu (sepeda motor ), kecepatan melebih batas maksimal, pelanggaran marka, pelanggaran jalur Bus Way, lajur kanan tidak pada peruntukannya , pelanggaran Odol ( Over dimensi dan over load ),dan sebagainya.

Perlu ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan komunikasi yang mudah dimengerti, singkat , dan humanis.
Budaya permisif yang berkembang ditengah – tengah masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan, akan mempengaruhi ketegasan dalam penegakan hukum.

Namun dengan kewenangannya, sebenarnya petugas tidak perlu ragu, dan harus mampu menunjukan ketegasannya dengan dasar kewenangan yang dimiliki atas nama Undang – Undang, namun harus tetap disertai dengan komunikasi dengan bahasa yang mudah, singkat dan humanis, dan pelanggar tahu atas kesalahannya, dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan atas kesalahan tersebut.

Baca Juga :  PN Medan Sidang Tipikor Mantan Anggota DPRD Tapteng Didakwa

Hindari perdebatan menimbulkan kesalahpahaman pelanggar dan mengurangi wibawa petugas serta kontra produktif. Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas Polri berwenang untuk :
a.menghentikan kendaraan.
b.meminta keterangan kepada pengemudi ; dan / atau
c.melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab ( Pasal 265 ayat 3 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009).

Secara teknis dalam tata cara penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah dijabarkan juga dalam SOP ( standart operasionsl Prosedur ). Penguasaan terhadap peraturan perundang – Undanga, dan pedoman teknis dalam penegakan hukum , akan dapat mempengaruhi ketegasan dan cara komunikasi dalam bertindak. Kebimbangan dalam pelaksanaan penegakan hukum akan terbawa dalam budaya permisif yang barang tentu akan menghilangkan ketegasan dalam bertindak,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top