Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Program dari Pemerintah harus di sosialisasikan dengan ruang yang cukup. Termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum diusahakan melalui pentahapan. Penegakan hukum ada yang bersifat ( Represif Yusticial / tilang atau dengan Represif non yusticial dengan teguran. Penegakan hukum tahap pertama menurutnya cukup dengan teguran.
Lanjutnya, Jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta sekitar: 26 juta, sejauh mana kemampuan Pemda ( Dinas lingkungan hidup ) mampu melakukan uji emisi Gas, sehingga penegakan disesuaikan dengan data kendaraan bermotor yang sudah diuji emisi.
Ia katakan, Jika kendaraan bermotor yang sudah diuji masih sedikit, pelaksanaan tidak akan efektif. Penting untuk menguji emisi gas mengingat tingkat polusi di Jakarta cukup mengkhawatirkan. Apalagi dari hasil penelitian penyumbang terbesar CO2 adalah kendaraan bermotor. Penyebab lain: Pabrik, konsumsi rumah dan PLTU Batubara.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Penegakan hukum terhadap emisi gas memang mendesak perlu dilakukan untuk menekan tingkat polusi yang mengkhawatirkan. Pelanggaran terhadap emisi gas diatur dalam pasal 285 untuk Sepeda motor, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ungkapnya, Untuk kendaraan roda empat ( R4 ) atau lebih, dikenakan pasal 286, dipidana dengan pidana kurungan 2 Bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang tetap perlu ada sistem pengawasan jangan sampai ada oknum yang menyalah gunakan wewenang,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin