Pencegahan Pencurian Mobil: Tindakan Preventif yang Efektif

Pencurian mobil saat ini semakin marak terjadi. Sebagai pemilik mobil, Anda tentu perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindarinya.
Pencurian mobil saat ini semakin marak terjadi. Sebagai pemilik mobil, Anda tentu perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindarinya.

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pengamat masalah transportasi dan hukum, menyampaikan pandangannya mengenai upaya pencegahan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, khususnya modus operandi memecahkan kaca mobil. Menurutnya, kejahatan sering terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Untuk itu, mengurangi kesempatan adalah langkah penting untuk meminimalkan risiko.

Menurut Budiyanto, pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil merupakan modus yang sering terjadi dan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan tersebut, pemilik kendaraan disarankan untuk mengambil beberapa langkah preventif sebagai berikut:

  1. Pemilihan Lokasi Parkir: Pilihlah tempat parkir yang aman dan diawasi oleh petugas keamanan. Jika harus parkir di area umum, pastikan untuk memilih lokasi yang ramai dan mudah terlihat oleh banyak orang.
  2. Kondisi Kaca Mobil: Hindari menutup kaca mobil terlalu rapat. Kaca yang terlalu rapat dalam kondisi panas dan bertekanan tinggi dapat pecah jika terkena benda keras seperti pecahan busi dingin. Biarkan kaca sedikit terbuka untuk memastikan sirkulasi udara yang baik.
  3. Keamanan Tambahan: Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Pasang kaca film dan alarm untuk menambah keamanan kendaraan.
  4. Modus Operandi: Modus memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi dingin semakin banyak digunakan karena dianggap lebih canggih dan menghindari kecurigaan. Cara lama seperti menggunakan linggis atau besi, yang menimbulkan suara keras, kini mulai ditinggalkan.

Budiyanto menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini sangat penting untuk mengurangi risiko pencurian. Pelaku yang melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dapat dikenakan pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika pencurian disertai ancaman kekerasan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat.

“Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan risiko kejahatan dapat diminimalkan, sehingga keamanan kendaraan dan barang berharga tetap terjaga,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH. (Sn)

Scroll to Top