Medan | EGINDO.com – Rame dan viral unggahan tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000,- pada tahun 2026. Dalam unggahan yang viral di TikTok, BSU 2026 disebut bakal disalurkan pada periode Januari-Februari 2026. “Alhamdulillah kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia bagi yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdapat BSU sebesar Rp 900.000 cair di bulan Januari-Februari 2026,” tulis unggahan ini.
Kemudian dijelaskan lagi “Buruan cek sekarang juga apakah Anda termasuk penerima upah BSU 2026,” imbuh unggah TikTok. Banyak yang merespon unggahan itu. Pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000, pada tahun 2025 lalu pernah cair dari pemerintah. Bagaimana dengan awal tahun 2026 dimana dahulu pemerintah memberikan informasi BSU akan terus disalurkan. Benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU pada awal tahun 2026 sebagaimana yang viral pada ungguhan TikTok itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono memastikan, unggahan soal BSU 2026 yang beredar masif di media sosial, TikTok adalah hoaks. Dikatakannya penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada 2025. Program tersebut diberikan kepada 16.048.472 pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan. Setelah itu, Kemenaker belum mengeluarkan informasi resmi lagi terkait penyaluran BSU pada 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ucap Faried, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenaker.
Disamping itu disampaikan juga bahwa tidak ada pendaftaran BSU 2026. Faried memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan tautan pendaftaran program BSU 2026. Menurutnya unggahan yang mengatasnamakan program BSU dan menyertakan tautan justru mengindikasikan penipuan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” katanya.
Informasi resmi dari Kemenaker dapat diperoleh melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun informasi yang disampaikan di luar kanal resmi pemerintah yang mengatasnamakan program BSU patut dicurigai karena bisa berpotensi penipuan dan menimbulkan keresahan pada masyarakat.@
Bs/timEGINDO.com