Pencabutan SIM Pelaku Tabrak Lari: Langkah Tegas untuk Efek Jera

ilustrasi tabrak lari
ilustrasi tabrak lari

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan kebijakan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelaku tabrak lari. Kebijakan ini dinilai relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tabrak lari, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk ke dalam kategori kejahatan lalu lintas. Selain itu, pelaku tabrak lari juga dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun atau dikenai denda paling banyak Rp75 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 312 dalam undang-undang yang sama.

Tantangan dalam Mengungkap Kasus Tabrak Lari

Meskipun aturan telah ditetapkan, kasus tabrak lari masih sering tidak terungkap. Beberapa faktor yang menjadi kendala antara lain:

  1. Keengganan masyarakat menjadi saksi, sehingga informasi penting untuk proses investigasi sulit diperoleh.
  2. Kualitas rekaman CCTV yang buruk, sehingga tidak dapat memberikan bukti visual yang memadai.
  3. Rendahnya kesadaran pengguna jalan dalam merespons kejadian tabrak lari, seperti membantu korban atau melaporkan peristiwa.
  4. Sulitnya menemukan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Baca Juga :  Utusan Biden Ke Taiwan, China Menjalankan Latihan Tempur
Kewajiban Pengemudi dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menghentikan kendaraannya.
  • Memberikan pertolongan kepada korban.
  • Melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
  • Memberikan keterangan yang benar terkait kecelakaan tersebut.

Apabila pengemudi tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut karena keadaan memaksa, ia tetap diwajibkan segera melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat.

Upaya Edukasi dan Pengawasan

Budiyanto menekankan pentingnya upaya sinergis antara edukasi, langkah preventif, dan penegakan hukum untuk mengurangi kasus tabrak lari. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Mengedukasi masyarakat bahwa tabrak lari adalah tindak pidana serius dan kejahatan lalu lintas.
  • Meningkatkan disiplin pengguna jalan untuk melaporkan kecelakaan yang mereka saksikan.
  • Mengakselerasi pengadaan CCTV berkualitas tinggi di jalan raya untuk mendukung proses investigasi.
Baca Juga :  Pengadilan Izinkan Peraih Nobel Maria Ressa Ke Norwegia
Pencabutan SIM sebagai Upaya Tegas

Kebijakan pencabutan SIM bagi pelaku tabrak lari diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lalu lintas serta menanamkan kesadaran bahwa setiap pengemudi memiliki tanggung jawab moral dan hukum di jalan raya.

Budiyanto juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka saat terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Mengabaikan kewajiban tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindak pidana kejahatan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top