Pencabutan SIM Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Korlantas Polri berencana menerapkan Demerit point system atau sistem point pinalti. Dasar dari penerapan demerit point sistem adalah Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penandaan SIM.

“Bagi pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran dengan akumulasi nilai pelanggaran mencapai 12 point dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM sementara sebelum putusan Pengadilan, “ucapnya.

Ia katakan, Pelanggar yang sudah mencapai akumulasi nilai 18 point dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 ( akumulasi 12 point ) dan pinalti 2 ( akumulasi 18 point ) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Baca Juga :  Mahfud MD Berhenti, Tito Jadi Plt Menko Polhukam

Dikatakannya, Pelanggar yang telah dikenakan pinalti 1 ( point 12 ) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali. Sedangkan yang kena sanksi 18 point wajib melaksanakan putusan pengadilan setelah sanksi pencabutan SIM berakhir.

“Pemilik SIM mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, “tandanya.

Mantan kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, bahwa bagi pelanggar yang sudah dikenakan akumulasi pinalti 1 dan 2 dapat dilakukan pencabutan SIM berdasarkan putusan Pengadilan. Perbedaan mekanisme pencabutan bagi pelanggar yang kena pinalti 1 ( 12 point ) dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan Pengadilan. Sedangkan pelanggar yang sudah dikenakan pinalti 2 ( 18 point ) pencabutan SIM berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  FIFA Bisa Tinjau Ulang Status Tuan Rumah Indonesia

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top