Pencabutan SIM, Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.com                      -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menegaskan bahwa tindak pidana tambahan berupa pencabutan SIM , dapat diberlakukan bagi pelaku tindak pidana lalu lintas. Pengadilan dapat memberikan pidana tambahan berupa pencabutan SIM bagi para pelaku tindak Pidan lalu lintas.

Sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan)  bahwa tindak pidana lalu lintas dapat diklarifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan ( pasal 316 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ). Tentunya dalam pemberian pidana tambahan pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan untuk menghindari kesewenang – wenangan dari petugas / Penyidik yang melakukan pemeriksaan, ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Rekayasa Lalu Lintas Selama Reuni Aksi 212

Penegakan hukum yang selama sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas , belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari Tindak Pidana Kecelakaan lalu lintas.
Hal ini dapat dilihat dari indikator pelanggaran lalu lintas & kecelakaan lalu lintas yang relatif masih tinggi terutama di kota – kota besar termasuk Jakarta.

Sebagai contoh : data kecelakaan lalu lintas di Jakarta dan wilayah penyangga , berkisar 5500 sampai dengan  6000 kasus/tahun. Belum ditambah korban yang tidak melapor dengan pertimbangan tertentu ( subyektivitas ).

Tingkat disiplin masyarakat pengguna jalan yang relatif kurang disiplin plus penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera karena mungkin selama ini dianggap penetapan putusan pindananya dianggap masih rendah, jauh dari ancaman maksimal, momentum inilah saya dapat mendorong para penegak hukum yang tergabung dalam sistem ICJS ( Integrted Criminal Justice Sistem ), untuk berinovasi sesuai dengan keyakinan dan kewenanangannya serta tetap pada bingkai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Periksa Pelanggaran Lalu Lintas Dari Prespektif Hukum

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981 dan Undang- Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ   (Lalu Lintas Angkutan Jalan) memberikan ruang untuk itu. Pasal 314 Undang – Undang lalu lintas ,berbunyi :

Selain pidana penjara,kurungan , atau denda pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat izin mengemudi ( SIM ) atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Lalu lintas. Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati – hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas ,dan secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas, tutup Budiyanto.@Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top