Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang, masih sering terjadi, terakhir di perlintasan liar di Citayem Depok antara mobil dengan Kereta Api (KA).
Ia katakan, hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik secara proporsional dan pengguna jalan disiplin dalam berlalu lintas.
Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya didalam Undang – Undang Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007 dan aturan pelaksanaan sudah jelas bahwa Perlintasan Kereta Api dibuat tidak sebidang. “Pengecualian dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan yang lain,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, Jum’at (22/4/2022) Adanya lintasan sebidang yang liar dan tidak ada izinnya dalam peraturan perundang – undangan secara tegas diamanatkan untuk ditutup demi keamanan dan keselamatan.

“Siapa yang bertanggung jawab untuk menutup perlintasan liar adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitas kelas jalan,”ungkapnya.
Dalam peraturan perundang – undangan secara tegas juga dikatakan bahwa paling lama dalam satu tahun perlintasan sebidang harus dievaluasi oleh, Pemerintah untuk Jalan Nasional, Gubernur untuk jalan Provinsi dan Bupati atau Walikota untuk Jalan Kabupaten dan Kota serta Desa.
Dijelaskan Budiyanto, untuk keamanan dan keselamatan jalannya Kereta Api (KA) dan pengguna jalan, penyelenggara Kereta Api (KA) dalam PT KAI memiliki kewenangan juga untuk mengusulkan pembangunan Fly over dan Under Pass pada perlintasan sebidang. “Karena kewenangan pembuatan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan menjadi tanggung jawab pemerintah dan Pemerintah Daerah,”katanya.
Termasuk dalam mensosialisasikan tentang perlintasan sebidang. Dalam perlintasan sebidang pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan Kereta Api (KA) dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum menyebutkan, dalam pasal 114 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api (KA) dan jalan pengemudi kendaraan wajib :
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan Kereta Api; dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api (KA) dan jalan dapat ditekan sepanjang ada komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan di bidangnya konteksnya dengan perlintasan sebidang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan proporsional sesuai dengan apa sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
“Situasi dan kondisi yang cukup memprihatinkan masih banyak perlintasan liar yang tidak ditangani secara baik sesuai dengan tanggung jawabnya, bahkan ada kesan apabila ada kecelakaan serupa dan menjadi perhatian publik saling lempar tanggung jawab,”ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Siapa yang harus disalahkan apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang apalagi perlintasan liar atau tidak ada izinnya, Saya kira undang – undang sudah mengatur secara jelas dan gamblang. “Sudah waktunya disarankan untuk proses penyidikan pada kasus kecelakaan di perlintasan sebidang,”ungkap Budiyanto.
Jangan hanya berkutat pada pengemudi kendaraan bermotor dan pihak penyelenggara perkeretaapian ( PT KAI ), tapi harus lebih komprenhensif menyentuh kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab secara proposional dengan proses penyidikan yang komprenhensif. “Insya Allah Kecelakaan pada perlintasan sebidang dapat ditekan atau dihindari,” tutup Budiyanto.
@Sn