Penanganan Kasus Anak di Bawah Umur Terlibat Kecelakaan di Kemang

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Pada tanggal 3 Agustus 2024, terjadi insiden kecelakaan di Kemang yang melibatkan seorang anak berusia 9 tahun. Anak tersebut mengemudikan mobil secara ugal-ugalan, menabrak kendaraan lain dan tiang listrik. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berkonflik dengan hukum adalah mereka yang berusia antara 12 hingga di bawah 18 tahun.

Tambahnya, dengan demikian, anak yang berusia di bawah 12 tahun, seperti dalam kasus ini, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum. Sebagai alternatif, langkah-langkah berikut diambil:

  1. Penanganan Sosial dan Pendidikan: Anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua atau pengasuhnya dan akan dilibatkan dalam program-program kesejahteraan pendidikan atau pembinaan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau lembaga sosial terkait. Program ini bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak serta keluarganya, dengan masa pembinaan maksimal enam bulan.
  2. Tanggung Jawab Orang Tua: Karena anak tersebut belum bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum, tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari tindakan anak tersebut, termasuk kerusakan pada kendaraan dan tiang listrik, berada di tangan orang tua atau wali anak.
  3. Musyawarah untuk Ganti Rugi: Penyidik atau pihak berwenang dapat memfasilitasi musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat untuk membahas kompensasi atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Dalam musyawarah ini, diharapkan ada kesepakatan mengenai ganti rugi yang adil untuk kerusakan yang terjadi.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Terbaru di Karawang

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang sesuai, sementara pihak-pihak yang mengalami kerugian dapat memperoleh kompensasi yang layak,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top