Jakarta|EGINDO.co Disiplin adalah suatu tekad untuk menjalankan semua aturan dan meninggalkan hal – hal yang dilarang. Kata yang mudah di ucap tapi sulit untuk dilaksanakan.
Pemerhati trnsportasi Budiyanto mengatakan, Butuh komitmen yang kuat dan perlu proses. Membangun disiplin tidak semudah membalikan telapak tangan tapi perlu proses. Berbicara proses berarti perlu waktu, biaya, pengorbanan dan sarana untuk upaya paksa. Upaya paksa diperlukan untuk supaya mereka biasa melakukan lambat laun menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu culture atau budaya disiplin.
“Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif,ucapnya.
Ia katakan, Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelannggaran diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri tentang Penerbitan SIM.
Lanjutnya, dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
( 1) Kepolisian Negara RI berwenang memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
( 2 ) Kepolisian Negara RI berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh Pengadilan.
Belied yg sama juga diatur dlm Peraturan Kapolri ttg penerbitan SIM dan penandaan SIM.
Dikatakan Budiyanto, Dalam penandaan SIM bahwa setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran atau kecelakaan dikenakan sanksi dengan sistem poin. Sistim poin untuk pelanggaran; 1 poin, 3 poin atau 5 poin.
Sedangkan yang terlibat kecelakaan akan dikenakan: 5 poin, 10 poin dan 12 poin.
Lanjutnya, Pengemudi yang diberikan sanksi 12 ( dua belas poin pinalti: 1 ) dapat dilakukan pencabutan sementara sambil menunggu putusan dari Pengadilan. Apabila ingin mendapatkan SIM kembali harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sedangkan pengemudi yang dikenakan sanksi poin 18 ( delapan belas ) wajib melakukan putusan Pengadilan.
“Setelah masa pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus memiliki pendidikan dan pelatihan mengemudi mengikuti prosedur pembuatan SIM,”pungkasnya.
“Sehingga pengemudi yang melakukan TP Lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan Pengadilan ( pinalti 1 ),”tegasnya.
Ungkap Budiyanto, Namun bisa juga diberikan sanksi berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.