Penandaan SIM Dan Efek Domino Terhadap Pengguna Jalan

1655625794620

Jakarta | EGINDO.co     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SOS. MH mengatakan, Peraturan perundang – undangan memberikan ruang kepada petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas untuk memberikan tanda Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang melakukan Tindak Pidana lalu lintas. Tindak pidana lalu lintas dimaksud adalah Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dikatakan Budiyanto pembahasan disini akan lebih menekankan pada penandaan SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penandaan disini adalah berupa pemberian poin terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan bobot pelanggaran ( ringan, sedang dan berat ) yang masing – masing memiliki bobot : 1 poin, 3 poin atau 5 poin. Bagi pengguna jalan yg sudah memiliki akumulasi 12 ( dua belas) poin atau angka pinalti satu dapat dilakukan penahanan atau pencabutan sementara sambil menunggu Putusan Pengadilan.

Ia katakan bagi mereka yang masuk dalam pelanggaran pinalti 2 (18 poin ) dapat dilakukan pencabutan sementara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi mereka atau pelanggar yang sudah masuk dalam pinalti satu dan 2 wajib diberikan pemberitahuan, dan tidak boleh melakukan perpanjangan SIM dan membuat SIM baru sampai dengan waktu pencabutan selesai berdasarkan Putusan Pengadilan.

“Bagi mereka yang ingin membuat SIM baru setelah batas waktu pencabutan selesai , diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi kembali sebagai syarat untuk mengajukan permohonan SIM, “tandanya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dasar dari Penandaan SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 89 ayat 1 dan ayat ( 2 ) dan Pasal 314 dan
aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberian dan penandaan SIM. Apabila pemberian tanda SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dengan tegas dan konsisten, menurut hemat saya ,akan memberikan efek jera kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka akan berpikir 2 kali apabila melakukan pelanggaran lalu lintas dengan efek domino terletak pada membangun efek jera supaya mereka tidak mengulangi pelanggaran dimaksud dan sekaligus untuk menekan tingkat pelanggaran.

Penandaan SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah pernah dilakukan dengan cara melubangi SIM Pengemudi. Namun dengan peraturan peraturan perundang – undangan yang baru bahwa penandaan SIM cukup dengan memberikan poin sesuai dengan bobot pelanggaran.

Bagi mereka yang sudah berada pada tingkat angkat pinalti yang ditentukan dapat dilakukan pencabutan SIM sementara sambil menunggu Putusan Pengdilan. “Pemberian tanda terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran cukup efektif untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas yang relatif masih tinggi,” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top