Penandaan SIM Buat Jera Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Jakarta | EGINDO.com    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan relatif masih menunjukan angka yang relatif cukup tinggi, muaranya dari kualitas disiplin pengguna jalan yang masih rendah.

Langkah dan upaya yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat relatif sudah dilaksanakan dari mulai kegiatan Pre- emtif, preventif dan penegakan hukum,jelasnya.

Seiring dengan kegiatan – kegiatan yang sudah dilakukan secara empiris belum mampu merubah kultur rendahnya pengguna jalan saat beraktivitas jalan. Perlu ada terobosan untuk membuat masyarakat pengguna jalan supaya disiplin, dan mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku,ungkap Budiyanto.

Baca Juga :  Penandaan SIM Bagian Dari Proses Membangun Disiplin

Dikatakan Budiyanto, Undang – Undang lalu lintas dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur tentang penandaan SIM bagi mereka yang melakukan Tindak Pidana lalu lintas baik itu pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan point terhadap jenis tindak pidana yang dilakukan. Point adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/ atau kecelakaan lalu lintas secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan, nilai poin pelanggaran : 5 ,3 dan 1, sedangkan poin untuk kecelakaan : 12,10 dan 5.

Bagi mereka yang melampui poin ( pinalti 12 dan 18 ) dapat dilakukan pencabutan sementara oleh petugas Kepolisian atau berdasarkan Putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk melaksanakan hal tersebut perlu dibangun suatu sistem yang berbasis teknologi dan terintegrasi antara Satpas dengan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,

Baca Juga :  Belum Ada Keramaian Di Pusat Jajanan Singapura

Dasar hukumnya sudah ada sehingga perlu ada langkah- langkah yang cepat dan terintegrasi untuk menekan Tindak Pidana lalu lintas (pelanggaran dan kecelakaan), dan sekaligus secara proses untuk membangun kultur disiplin berlalu lintas.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top