Penandaan SIM Bagian Dari Proses Membangun Disiplin

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan turunannya, mengamanahkan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi ( SIM ) milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas ( Pelanggaran dan kecelakaan ).

Lanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan SIM dan penandaan, mengatur secara mendetail tentang itu. Pasal 33 point 2 setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ditandai dengan memberikan point. Pasal 34 ayat ( 1 ) pemberian tanda yang dimaksudkan dengan memberikan point tertentu pada setiap pelanggaran.

Ia katakan, Pasal 35:  setiap pelanggaran akan mendapatkan 5 point, dan 3 point atau 1 point ( pelanggaran berat, sedang dan ringan ). Pemilik SIM yang mencapai 12 point akan kena sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara sebelum putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Bank Dunia Cari Hibah Dan Modal Baru Mengatasi Krisis Global

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Pemilik SIM yang mencapai 18 point dikenakan sanksi pencabutan SIM atas berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Ungkapnya, Aturan penandaan SIM dan sanksi yang diberikan terhadap aturan tersebut cukup jelas. Sebenarnya apabila aturan tersebut dilaksanakan dengan tegas dan konsisten cukup memberikan dampak difference efek dan efek jera terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

“Sanksi tersebut akan dapat merubah mindset atau pola pikir bahwa apabila melanggar atau terlibat kecelakaan akan diberikan point sesuai bobot pelanggaran atau kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Candipuro Dibakar Warga Kecewa Pelayanan

Dikatakan Budiyanto, Apabila point tesebut sudah sampai nilai pinalti ( pelanggaran 12 dan kecelakaan 18 ), akan dikenakan sanksi pencabutan sementara atau permanen sesuai putusan Pengadilan. Perasaan takut untuk melanggar menjadi biasa akhirnya terbentuk sifat untuk tidak melanggar dan secara alamiah akan membentuk karakter disiplin.

Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab bidang lalu lintas dan angkutan jalan menurut Budiyanto, memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi dan secara bersamaan pengawasan tetap harus dilaksanakan.

“Penegakan hukum adalah bagian dari proses penegakan hukum itu sendiri, ” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top