Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penandaan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) adalah pemberian tanda dengan memberikan poin untuk setiap tindak pidana lalu lintas. Cakupan tindak pidana lalu lintas disini meliputi pelanggaran lalu lintas dan peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, penandaan SIM bagi Pengemudi yang melanggar tindak Pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan Lalu lintas. Pelanggaran ( ringan: 1 poin,sedang: 3 poin dan pelanggaran berat: 5 poin, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas poinnya: 5 – 10 – 12 ).
“Penandaan SIM atau data bagi Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Tindak Pidana lalu lintas merupakan amanah Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 89 dan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto MH menjelaskan, pasal 89 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) :
( 1 ) Kepolisian Negara RI berwenang memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
( 2 ) Kepolisian negara RI berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus Pengadilan. Pemilik SIM yang mencapai point 12, diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan Pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang sudah mendapatkan point 18 diberikan sanksi pencabutan SIM atas dasar Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ungkapnya, terhadap pemilik SIM yang diberikan pinalti 1 ( poin 12 ) dan pinalti 2 ( poin 18 ) tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM. Pengemudi yang diberikan sanksi 12 poin ( pinalti 1 ) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM. Sedangkan Pengemudi yang dikenakan sanksi point 18 ( pinalti 2 ), wajib melaksanakan putusan pengadilan. Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM.
Ia katakan, sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan pencabutan sementara sebelum ada putusan Pengadilan ( Pinalti 1 ) namun dapat juga diberikan sanksi berdasarkan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan pada saat akan mengajukan permohonan untuk mendapat SIM melalui mekanisme dan prosedur awal.
Pengamat Budiyanto menyakini, bahwa sanksi ini akan dapat memberikan efek jera bagi pelanggaran. Membangun disiplin perlu proses berarti perlu waktu, pengorbanan dan komitmen. Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera merupakan bagian dari proses itu sendiri.
Membangun disiplin perlu sistem yang kuat, dan dapat dilaksanakan dengan tegas dan konsisten. “Dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang relatif masih tinggi, pemberian sanksi dengan memberikan penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar Tindak Pidana lalu lintas, merupakan hal yang mendesak untuk dapat dilaksanakan dengan segera,”tegasnya.
@Sadarudin.