Penambahan CCTV E-TLE, Diimbangi Kualitas SDM Yang Handal

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.

Jakarta |EGINDO.co Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah 70 (tujuh puluh) titik CCTV E-TLE th 2023 untuk mengakselerasi sistem penegakan hukum berbasis elektronika.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, hal tersebut merupakan suatu keniscayaan karena disamping amanah Undang – Undang juga merupakan kebijakan Kapolri untuk meninggalkan tilang manual dan mengefektifkan tilang elektronika ( E- TLE ). Rencana penambahan 70 ( tujuh puluh ) titik merupakan suatu bentuk respon dan tanggung jawab atas kebijakan Pimpinan Polri berkaitan dengan sistem penegakan Hukum berbasis elektronika ( E-TLE ).

Lanjutnya, rencana penambahan 70 ( tujuh puluh ) titik harus diimbangi sumber daya manusia dan sistem penunjang yang handal. Sumber daya manusia yang bertugas menganalisa, memverikfikasi dan melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya seperti membuat Surat klarifikasi dibutuhkan pemikiran dan ketrampilan yang memadai karena apa yang akan dilaksanakan dapat berkonsekuensi kepada pertanggungan jawab hukum.

“Keterbatasan sumber daya manuasia dan anggaran akan berpengaruh kepada mekanisme yang sudah dibangun dan menjadi salah satu kendala,”ujarnya.

Ia katakan, sebagai contoh dengan keterbatasan tersebut timbul keluhan dari masyarakat karena kendaraannya diblokir padahal belum pernah mendapatkan Surat klarifikasi.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, hambatan yang terjadi di internal Ditlantas bahwa pelanggaran yang masuk dalam data base jumlahnya ribuan sedangkan Quota pelanggar yang dapat dikirim Surat klarifikasi hanya sekitar 800 orang/ hari.

Ungkapnya, dalam sistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE pekerjaan yang ditangani secara manual secara bertahap harus diganti dengan sistem yang memadai ( by sistem ), penggunaan e-mail dan webside merupakan bagian dari sistem tersebut yang perlu dibangun dan dikembangkan.

“Pemberitahuan kepada pelanggar sudah tidak pas lagi dengan menggunakan cara – cara manual dengan bekerja sama dengan Kantor pos untuk mengantar surat klarifikasi ke Pelanggar secara bertahap harus diganti dengan teknologi dengan sarana e- mail, webside dan lain – lain,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, apabila sistem tersebut berjalan dengan baik sudah barang tentu akan memperlancar mekanisme E-TLE itu sendiri. Dengan demikian adanya rencana Polda Metro Jaya dengan Ditlantas yang akan menambah 70 titik CCTV E-TLE sudah seharusnya diimbangi dengan Sumber daya manusia dan sistem pendukung yang handal ( by sistem ) sehingga dapat mendukung kelancaran mekanisme sistem E-TLE tersebut.

Dengan adanya sistem penunjang yang handal, tersebut semua komunikasi yang berkaitan dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar. Tidak lagi pemilik kendaraan bermotor yang terkaget – kaget karena mobilnya di blokir padahal belum ada pemberitahuan. “Dengan sistem yang baik semua akan bekerja secara by sistem, dan semua hambatan dapat diminimalisir atau ditiadakan,”tutup Budiyanto. 

@Sadarudin.

Scroll to Top