Penabrak Petugas Dapat Dikenakan Sanksi Pidana Kecelakaan

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com   Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S.Sos.MH, mengatakan bahwa pengguna jalan penabrak petugas dapat dikenakan sanksi pidana kecelakaan atau Pidana umum.

Sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku bahwa Pemeriksaan merupakan salah satu kewenangan dari Petugas Polri ( pasal 264 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 ).

Kemudian untuk melaksanakan pemeriksaan , petugas berwenang untuk :
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada Pengemudi dan atau
c.Melaksanakan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab pasal 265 ayat ( 3 ) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 ).

Pengguna jalan pada saat ada pemeriksaan oleh Petugas yang berwenang dan saat diberhentikan oleh Petugas hukumnya wajib untuk mematuhi perintah petugas.

Baca Juga :  China Kutuk Kunjungan Wakil Presiden Taiwan Ke AS

Kalau ada pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis baik pelanggaran lalu lintas (pasal 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009) dan dikenakan Sanksi pidana Kecelakaan lalu lintas atau bahkan Pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan.

Pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, misal mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ayat ( 3 ) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- apabila korban sampai meninggal dunia dikenakan ayat ( 4 ) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Bahkan kalau ada unsur kesengajaan dapat dikenakan Pidana umum pasal 351 KUHP mengakibatkan luka- luka terhadap petugas , luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan apabila sampai meninggal diancam dengan pasal paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Asosiasi: Banyak UMKM Tak Paham Pajak Perdagangan Digital

Atau dapat dikenakan pasal 338 KUHP , ancaman hukumannya pidana Penjara paling lama 15 tahun.

Berarti sanksi pidana bagi pengguna jalan yang menabrak petugas yang sedang melaksanakan pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana kecelakaan atau Pidana umum , disesuaikan dengan modus operandi yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan,ujar Budiyanto/Sn

Bagikan :
Scroll to Top