Pemudik Ngamuk, Antrean Masuk Kapal Diserobot Mobil Mewah

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, kejadian ini harus kita konfirmasi, apakah kejadian ini dijalan atau didalam kawasan pelabuhan. Dengan adanya pemudik yang mengamuk karena mereka sudah antri cukup lama, tiba – tiba ada kendaraan yang dikawal tidak antri langsung masuk, perlu ada klarifikasi atau pemeriksaan pihak – pihak yang terkait supaya tahu duduk permasalahannya. Apakah 7 kendaraan mobil mewah yang dikawal berhak untuk mendapatkan Prevelege atau tidak. Tetap berpedoman pada aturan hukum yang ada.

Lanjutnya, kalau hanya mobil mewah tidak ada alasan yang urgent untuk diberikan prioritas, apalagi sampai mengorbankan penumpang lain yang sudah lama antre.

Ilustrasi

Ungkap Budiyanto, didalam Undang – Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti yang diatur dalam pasal 134 dan pasal 135. Dalam pasal 134 Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut:

Baca Juga :  Jokowi Ingatkan K/L Dan Pemda Percepat Realisasi Belanja

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
e.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f.Iring- iringan pengantar jenazah; dan
g.Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Dikatakannya, pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal petugas Kepolisian dan / atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene dan berhak untuk mendapatkan prioritas kelancaran, yang menjadi pertanyaan seandainya kejadian di jalan, apakah kendaraan yang dikawal termasuk dari 7 ( tujuh ) kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau tidak. Namun apabila kejadian tersebut sudah di area Pelabuhan sudah barang tentu kendaraan yang akan diangkut oleh Kapal mengacu atau berpedoman pada SOP yang berlaku di Pelabuhan.

Baca Juga :  Australia Cabut Larangan Perjalanan Internasional Warganya

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Prinsipnya bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum tanpa kecuali. Apabila dalam SOP memerintahkan semua kendaraan yang akan masuk Pelabuhan wajib antri, semua harus mematuhi kecuali ada aturan lain yang mengatur. Prinsip bahwa kendaraan yang beraktivitas di jalan harus mematuhi peraturan perundangan lalu lintas.

“Apabila sudah berada dalam Pelabuhan harus tunduk dan taat kepada aturan yang diberlakukan di Pelabuhan yang biasanya sudah dijabarkan dalam aturan yang lebih teknis namanya SOP ( Standart operasional Prosedur ), “tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top