Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Mudik dengan Sepeda motor bukan dilarang tapi dalam bentuk himbauan supaya tidak menggunakan Sepeda motor untuk perjalanan jauh seperti mudik ke kampung halaman.
Lanjutnya, Himbauan dari Pemerintah diimbangi dengan program mudik gratis namun itupun belum direspon secara maksimal dalam arti peminat mudik dengan Sepeda motor masih tinggi walaupun sudah disampaikan bahwa menggunakan Sepeda motor untuk perjalanan jauh cukup berbahaya karena sepeda motor tidak ada pengamanan yang memadai yang terpasang di Sepeda motor sehingga kalau capai, lelah bisa mengurangi konsentrasi yang berisiko pada masalah kecelakaan.
Dikatakan Budiyanto, mereka tetap menggunakan sepeda motor karena dianggap lebih efisien.
Ilustrasi pemudik memakai sepeda motor
Pengamatan transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Didalam aturan sudah jelas bahwa Sepeda motor hanya digunakan untuk membawa penumpang 1 orang dan barang yang dibawa tidak boleh melebihi stang motor dan tingginya tidak boleh melebihi 900 mm.
“Namun kenyataannya masih banyak pengendera sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu dengan membawa anak kecil dan sebagainya dan membawa barang tidak sesuai ketentuan,”ujarnya.
Di ungkapnya, Jika berbicara penindakan sebenarnya sudah cukup banyak yang ditilang karena pelanggaran tersebut. Kemudian kalau kita berbicara masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ada yang dengan cara represif justice dengan tilang atau non justice dgn teguran atau himbauan.
Menurut Budiyanto, teguran secara lisan maupun tertulis termasuk dalam ranah penegakan hukum juga. Mungkin dari sini dianggap penegakan hukum dengan cara demikian kurang memberikan efek jera yang maksimal.
@Sadarudin