Jakarta|EGINDO.co Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi umum yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Kebijakan ini akan berlaku satu hari penuh pada tanggal 17 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, guna memastikan pelaksanaan berjalan lancar. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di wilayah administrasi Jakarta, melainkan juga menjangkau kawasan Jabodetabek yang masih berada dalam otoritas Pemprov Jakarta.
“Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga seluruh wilayah Jabodetabek yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan tarif Rp80 untuk transportasi umum,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (5/8/2025).
Adapun moda transportasi yang tercakup dalam kebijakan ini meliputi:
-
Transjakarta
-
MRT Jakarta
-
LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)
-
KRL Commuter Line
-
Angkutan Jaklingko
Pemprov Jakarta juga telah menginstruksikan seluruh operator layanan transportasi publik untuk melakukan penyesuaian dan persiapan teknis sejak dini.
Langkah Apresiatif dan Promosi Transportasi Publik
Kebijakan tarif simbolis ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat serta mendorong budaya menggunakan transportasi umum. Inisiatif ini selaras dengan upaya pengurangan emisi kendaraan dan penanggulangan kemacetan.
Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan saat perayaan HUT Jakarta, di mana tarif MRT, LRT, dan Transjakarta juga disesuaikan. Media Kompas.com mencatat, selama HUT DKI pada Juni lalu, Pemprov memberikan tarif flat Rp1 untuk layanan transportasi tersebut sebagai bagian dari program promosi dan layanan publik yang lebih terjangkau.
Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku hingga Akhir Agustus
Selain insentif tarif transportasi, Pemprov Jakarta juga masih memberlakukan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga tanggal 31 Agustus 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda keterlambatan maupun bunga.
Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan finansial bagi masyarakat. Mengutip laporan Antaranews.com, kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani warga secara berlebihan.
Dengan kombinasi antara tarif transportasi simbolis dan insentif perpajakan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam merayakan momen kemerdekaan secara inklusif dan bermakna. Kebijakan ini diharapkan tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kebiasaan positif dalam menggunakan transportasi umum serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Sumber: Bisnis.com/Sn