Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan pembebasan tarif transportasi umum bagi 15 kelompok masyarakat. Kebijakan ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam acara peresmian infrastruktur konektivitas terintegrasi yang berlangsung di Gedung Transport Hub MRT Jakarta, kawasan Dukuh Atas, pada Rabu (7/5/2025).
“Dengan ini, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, saya nyatakan secara resmi peluncuran infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas serta digitalisasi dan integrasi layanan angkutan umum massal secara cuma-cuma untuk 15 kelompok masyarakat,” ujar Pramono dalam sambutannya.
Gubernur Pramono menegaskan bahwa untuk tahap awal, fokus utama kebijakan ini adalah memastikan cakupan layanan transportasi umum secara menyeluruh, sebelum memperluas jumlah penerima manfaat. Ia juga menyampaikan bahwa program ini ke depan akan diperluas ke wilayah-wilayah penyangga Jakarta melalui integrasi layanan Transjabodetabek.
“Kami akan memprioritaskan terlebih dahulu 15 kelompok ini. Namun ke depan, penyelesaian permasalahan transportasi di Jakarta tidak bisa hanya bersifat lokal. Oleh karena itu, perluasan akan dilakukan dari sisi wilayah layanan, bukan dari penambahan jumlah kelompok penerima,” jelasnya.
Program ini sebelumnya telah disampaikan oleh Pramono Anung saat mengikuti Debat Perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam debat tersebut, ia menegaskan bahwa penyediaan transportasi gratis bagi kelompok tertentu merupakan upaya konkret untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
“Wilayah aglomerasi sudah terbentuk, sehingga pendekatannya harus dilakukan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang saya dorong adalah mewujudkan layanan Transjabodetabek. Oleh karena itu, 15 kelompok yang saat ini sudah menikmati layanan bus TransJakarta secara gratis, akan kami perluas agar dapat pula menggunakan MRT dan LRT tanpa dikenakan biaya,” ujarnya dalam debat tersebut.
Adapun 15 kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis berdasarkan kebijakan Pemprov Jakarta adalah sebagai berikut:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
-
Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
-
Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
-
Pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
-
Warga penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
-
Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
-
Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu
-
Penerima bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek
-
Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Veteran Republik Indonesia
-
Penyandang disabilitas
-
Lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
-
Pengelola atau pengurus rumah ibadah
-
Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-
Petugas pemantau jentik nyamuk (Jumantik)
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap transportasi umum, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah metropolitan Jakarta.
Sumber: Bisnis.com/Sn