Pemprov Jakarta Dorong Perubahan Perda untuk Terapkan Jalan Berbayar Elektronik (ERP)

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mendorong percepatan perubahan Peraturan Daerah (Perda) guna memasukkan skema retribusi jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas dan peningkatan pendapatan daerah.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta pada Senin (16/6/2025), dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (RPLL) telah diusulkan agar masuk dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Rano dalam forum tersebut.

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi mengenai penerapan sistem ERP, yang dinilai mampu menjadi instrumen pengendali kemacetan sekaligus menjadi sumber retribusi baru bagi daerah. Sejak tahun 2019, Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan kajian dan survei mengenai kesediaan serta kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Hasil kajian tersebut mencakup rancangan besaran tarif berdasarkan jenis kendaraan serta kondisi lalu lintas di setiap ruas atau kawasan yang direncanakan menjadi wilayah penerapan ERP.

Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam kesempatan berbeda menyatakan dukungannya terhadap penerapan ERP. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

“ERP pasti akan diterapkan, tetapi bukan sekarang,” tegas Pramono dalam forum Leaders Forum: Unlocking Investments For Jakarta’s Transformation To Top #50 Global City By 2030, yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa malam (27/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setelah seluruh jaringan transportasi massal Transjabodetabek selesai dibangun. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

“Ada prasyaratnya. ERP akan diterapkan, dan tarif parkir pun akan dinaikkan,” ujarnya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Minggu malam (26/5/2025).

Pramono menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari sistem ERP nantinya akan digunakan untuk mendukung subsidi transportasi publik bagi warga Jakarta dan masyarakat di wilayah Bodetabek.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Scroll to Top