Pemprov DKI Targetkan UMP 2026 Rampung Hari Ini, Pramono Pastikan Upah Naik dan Berkeadilan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penuntasan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Senin (22/12/2025), sekaligus membuka peluang pengumuman resmi kepada publik pada hari yang sama. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa proses perumusan telah memasuki tahap akhir, dengan pemerintah daerah berperan sebagai penyeimbang kepentingan antara kalangan pekerja dan dunia usaha.

Pramono mengatakan, pembahasan yang dilakukan hari ini merupakan tahapan terakhir sebelum keputusan final ditetapkan. Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan, sehingga kepastian besaran UMP 2026 dapat segera diketahui masyarakat. “Saat ini pembahasan masih berlangsung dan mudah-mudahan dapat selesai hari ini. Saya memang memberikan batasan agar keputusan dapat diambil secepatnya,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Dalam penetapan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum, dengan formula yang memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Pramono menjelaskan, nilai alfa yang digunakan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Rentang ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha. “Dalam proses ini tentu ada tarik-menarik kepentingan. Namun pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil adil bagi pekerja maupun pengusaha,” katanya.

Meski belum mengungkapkan besaran kenaikan secara rinci, Pramono memastikan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengalami peningkatan. Ia menegaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan dengan memperhatikan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan. Regulasi ini bertujuan menjaga daya beli pekerja, memastikan kelangsungan usaha, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Dengan merujuk aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP 2026 dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif di Ibu Kota. (Sn)

Scroll to Top