Pemprov DKI Tak Batasi Kembang Api Warga, Atraksi Drone Warnai Malam Tahun Baru 2026

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak memberlakukan larangan bagi masyarakat untuk menyalakan kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya berlaku di lingkungan instansi, seiring upaya menjaga ketertiban dan keselamatan publik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan pembatasan secara langsung terhadap aktivitas warga di ruang publik saat malam pergantian tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih ditujukan sebagai pedoman internal aparatur pemerintah.

“Edaran larangan penggunaan kembang api memang ditujukan kepada instansi. Untuk masyarakat, tentu tidak memungkinkan dilakukan pembatasan secara langsung. Tidak mungkin pula kami melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berada di kawasan Monas atau di lokasi lain,” ujar Rano Karno, Senin (29/12/2025).

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan pertunjukan drone yang akan digelar di delapan titik strategis di ibu kota. Atraksi ini dirancang sebagai hiburan visual yang terkoordinasi, sekaligus menjadi alternatif perayaan yang lebih aman dan tertib.

Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan bersama dalam merayakan pergantian tahun, termasuk dengan menggunakan kembang api secara bijak dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, koordinasi lintas instansi dengan aparat keamanan terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung kondusif, tanpa mengganggu aktivitas publik maupun ketertiban umum.

Dengan pendekatan yang mengedepankan imbauan dan penyediaan hiburan terpusat, Pemprov DKI berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta dapat berlangsung meriah, aman, dan memberikan pengalaman positif bagi warga ibu kota. (Sn)

Scroll to Top