Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis bagi masyarakat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perluasan ini mencakup pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
“Pergub ini menetapkan 15 golongan penerima manfaat, termasuk pekerja dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP yang dapat mengajukan kartu transportasi gratis untuk layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (7/11), dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum, yang saat ini baru mencapai 24 persen, agar naik hingga 30 persen. Selain mengurangi kemacetan, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Upaya ini akan mempermudah mobilitas warga dan menjadikan Jakarta kota yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ucapnya. (Sn)