Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan. Demi menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami warga, Pemprov resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. Pergub ini juga menggantikan sejumlah ketentuan lama yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga mekanismenya kini lebih ringkas.
Ruang Lingkup Pergub 27/2025
Pergub terbaru ini mengatur tiga hal utama, yaitu:
Keringanan atas pokok pajak;
Pengurangan atau pembebasan pokok pajak;
Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.
Wajib pajak dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan dua cara. Pertama, secara otomatis (jabatan) yang diberikan langsung oleh pejabat berwenang. Kedua, melalui permohonan, baik tertulis maupun daring lewat kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Pertimbangan pemberian fasilitas mencakup dorongan untuk mempercepat pelunasan tunggakan, meningkatkan penerimaan daerah, memberikan insentif kepatuhan administrasi, alasan sosial dan kemanusiaan, hingga kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah.
Mencabut Aturan Lama
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, Pergub 27/2025 sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, termasuk ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, mekanisme pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing kini diatur kembali dengan asas timbal balik.
Meski sudah ditetapkan, aturan ini hanya memuat garis besar kebijakan. Detail teknis, termasuk tata cara pengajuan keringanan, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan Bapenda DKI Jakarta.
Insentif Bagi Dunia Usaha
Mengutip Antara, Pergub 27/2025 juga memuat insentif bagi sektor usaha. Usaha jasa perhotelan memperoleh potongan pajak hingga 50 persen sampai September 2025, kemudian 20 persen hingga Desember 2025. Sedangkan sektor makanan dan minuman mendapat keringanan 20 persen hingga akhir tahun. Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya saing usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Mewujudkan Keadilan Pajak
Pemprov DKI menegaskan bahwa penerbitan Pergub 27/2025 bukan sekadar menyatukan aturan lama, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak di Jakarta.
Sumber: Tribunnews.com/Sn