Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menyelenggarakan program pemutihan denda pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tepat pada hari tersebut.
“Pemutihan denda pajak tidak diberikan kepada mereka yang tidak membayar pajak, melainkan kepada masyarakat yang bersedia melunasi pajaknya pada tanggal 22 Juni 2025. Ini merupakan dua hal yang sangat berbeda,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov Jakarta akan memberikan sejumlah kemudahan dan fasilitas khusus selama perayaan HUT Jakarta. Ia menyebutkan bahwa pada hari peringatan tersebut akan diselenggarakan berbagai acara, mulai dari kegiatan resmi di pagi hari, pertunjukan kebudayaan, hingga pertemuan dengan para duta besar. Malam harinya, masyarakat akan disuguhi acara hiburan yang bersifat meriah dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Pramono juga telah menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan membebaskan sejumlah denda atas keterlambatan pembayaran pajak sebagai bagian dari perayaan hari jadi Kota Jakarta yang dahulu dikenal dengan nama Sunda Kalapa, Jayakarta, dan Batavia.
Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, Pemprov juga akan menggratiskan biaya transportasi umum pada tanggal 22 Juni 2025. “Setiap perayaan ulang tahun Jakarta, kami tidak hanya memberikan pembebasan denda pajak, tetapi juga menggratiskan layanan transportasi umum bagi warga,” kata Pramono dalam keterangan persnya di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Sumber: Bisnis.com/Sn