Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan untuk membereskan jaringan kabel yang semrawut. Jika tidak teratasi sesuai waktu yang ditetapkan, pihak Pemprov akan mengambil tindakan tegas.
Demikian disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, Senin (7/8/2023). “Kalau lewat satu bulan tidak dieksekusi, maka akan kami gunting kabel-kabel tersebut,” katanya.Â
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kabel yang tidak mengindahkan perintah tersebut. “Yang pasti, kami memberikan waktu untuk membenahi dan memotongnya jika tidak dipenuhi,” ujar Afan.
Pembenahan kabel yang menjuntai itu telah memakan korban sebanyak dua orang. Sopir ojek daring (ojol) bernama Vadim (30) tewas setelah lehernya terjerat kabel optik di kaswasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian Sultan Rif’at Alfatih (20) mengalami kecelakaan akibat kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, itu kini terpaksa harus makan dan minum melalui selang yang dimasukkan melalui hidung.
Sumber: rri.co.id/Sn