Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat Peraturan daerah (Perda) larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan tidak ingin kesenian ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Menurutnya, keberadaan ondel-ondel sebagai salah satu kebudayaan Betawi wajib dirawat dengan baik dan harus tetap lestari. Lebih lanjut, Pramono Anung mengatakan pelaku kesenian ondel-ondel perlu diberi penghargaan. Pramono Anung juga akan membuat regulasi untuk membantu pelaku kesenian ondel-ondel supaya bisa tetap mempertahankan salah satu kebudayaan Betawi tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025. n”Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” ucap Rano kepada wartawan.
Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel. Katanya, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.@
Bs/timEGINDO.com