Pemotor Tewas Terlilit Kabel di Jalan, Siapa Tanggung jawab?

ilustrasi kecelakaan
ilustrasi kecelakaan

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan bermotor dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda. Penyebab kecelakaan bisa diakibatkan oleh manusia, kendaraan dan jalan lingkungan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, Pengendara Sepeda motor yang terjatuh akibat terlilit kabel listrik mengakibatkan kecelakaan. Berarti penyebab kecelakaan adalah dari kabel listrik yang menjalar atau berada di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).

ilustrasi Kabel listrik melintang di tengah jalan

“Prihal PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) harus bertanggung jawab karena akibat kelalaianya mengakibatkan kabel melilit leher pengedara sepeda motor sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”tandasnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ia katakan, Penyidik wajib memeriksa penanggung jawab keberadaan kabel listrik di lokasi atau tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi- saksi yang berada di TKP. Penanggung jawab area listrik di tempat kejadian bisa dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Penanggung jawab pada area tersebut menurut Budiyanto, dapat dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ). Pasal 310 ayat ( 4 ) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).

Ungkapnya, Karena kelalaian pihak PLN juga bertanggung jawab atas biaya Rumah Sakit dan biaya pemakaman dan sebagainya. Bantuan biaya rumah sakit dan biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara Pidana. Bantuan tersebut akan dipergunakan oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Baca Juga :  Jepang Akan Perluas Dukungan Transisi Energi Ke India

“Penanggung jawab dari PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) bisa juga dikenakan pasal 359 karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara 5 tahun,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top