Jakarta | EGINDO.co          -Mobil mengerem mendadak mengakibatkan Sepeda motor di belakangnya menabrak sampai motor rusak berat, siapa yang salah ?
Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, pada saat kita beraktivitas di jalan menggunakan kendaraan bermotor harus selalu dalam kondisi konsentrasi penuh dan mampu memprediksi kejadian yang akan terjadi dan mengantisipasi sehingga tidak terjadi kejadian yang membahayakan seperti kecelakaan lalu lintas. Kejadian mobil mengerem mendadak kemudian Sepeda motor di belakangnya menabrak karena kurang antisipasi harus dicari penyebabnya dengan memeriksa saksi – saksi yang melihat, mendengar dan mengalami kecelakaan termasuk pengumpulan bukti – bukti lain.
Mobil mengerem mendadak penyebabnya beragam:
1.Karena ngantuk kemudian kaget sehingga ngerem mendadak.
2.Ada faktor lain diluar perhitungan pengemudi mobil ( ada binatang menyeberang, kendaraan yang memotong jalan dan sebagainya ).
Ia katakan, dengan adanya kejadian tersebut bagaimana antisipasinya seharusnya tetap memperhatikan keselamatan kendaraan di belakangnya dan sekitarnya dan apabila pengemudi mengerem kendaraan dengan cara mendadak diluar kemampuan pengemudi kemudian Sepeda motor menabrak dugaan saya Sepeda motor kecepatan tinggi dan tidak bisa menjaga jarak Sepeda motor dapat dipersalahkan.
Namun demikian, kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto apabila pengemudi mobil mengerem mendadak karena mengantuk atau alasan lain yang seharusnya masih ada ruang untuk antisipasi, bisa saja yang di persalahkan pengemudi mobil. Prinsipnya pada saat kita mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus paham, mengerti dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar. Konsentrasi penuh dan memprediksi kemungkinan yang akan terjadi dengan cepat mencari solusi yang aman dan terbaik tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.
Tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar terkecuali yang diatur dalam Undang – Undang merupakan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menentukan orang yang bersalah dalam kecelakaan perlu pemeriksaan orang- orang yang terlibat dan orang – orang yang melihat, mendengar adanya kejadian kecelakaan dan bukti- bukti lain CCTV ( Closed Circuit Television ) dan sebagainya,ujar mantan Kapolsek Tanah Abang AKBP (P) Budiyanto.
Ungkapnya, dalam proses penanganan kecelakaan ada suatu pentahapan dari mulai TPTKP ( Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara ), digelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sesuai dengan KUHAP ( Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ), bahwa untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka, penyidik harus mampu menghadirkan minimal 2 ( dua ) alat bukti.
Sesuai dengan pasal 184 alat bukti terdiri dari : Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. “Kesimpulannya menentukan kesalahan tetap berada di Keputusan Pengadilan,”pungkasnya.
@Sadarudin