Pemobil Ditilang E-TLE Padahal Tidak Melanggar,Bisa Dianulir

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co           -Pemberitaan bahwa ada seorang pengemudi mobil ( pemobil ) kena tilang E- TLE padahal tidak melanggar, menjadi momentum bersama untuk perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI ( Electronic Registrasi dan Identifikasi ), sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang.

Hal ini berpeluang atau berkonsekuensi hukum terhadap masalah Pra Peradilan. Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Ingat bahwa ranah Pra Peradilan antara lain berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka penyitaan dan sebagainya. Dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE ( Electronic Law Enforcement ) bahwa pelanggar yang terdeteksi / tercupture oleh CCTV (Closed Circuit Television) akan dapat dilihat di Back Office di control room dimana di ruang tersebut telah disiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar yang masuk kemudian data akan di crosscek dengan data ERI ( Regident ) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya (20/4/2022) bahwa surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh Pemilik mobil yang tercantum dalam STNK, dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran. Adanya protes pemobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar dugaan saya bisa terjadi, karena :
1.Ada kendaraan mobil yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai peruntukannya ( plat nomer ganda ).
2.Analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

“Adanya kesalahan tersebut Penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar,”ujarnya.

Ia katakan, yang penting data pelanggar belum dikirim ke Pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan. Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati – hatian dalam menganalisa dan menverifikasi pelanggar yang masuk dalam Back Office sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dalam surat tilang.

@Sn

Scroll to Top