Pemko Medan Diminta Tertibkan Buang Sampah Sembarangan

Buang Sampah Sembarangan
Buang Sampah

Medan | EGINDO.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menertibkan pembuangan sampah sembarangan yang merusak kebersihan lingkungan. Pihak kelurahan dan kecamatan pro aktif membuat larangan dan teguran tegas kepada masyarakat yang sering menjadikan lahan kosong menjadi tempat pembuangan sampah. Masyarakat juga wajib dapat menjaga kebersihan lingkungannya dari sampah untuk menjadikan Kota Medan bersih dari sampah menjadi tanggungjawab bersama.

Hal itu dikatakan Afif Abdillah dalam Sosialidasi Produk Hukum Daerah I Kota Medan T.A 2024 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Denai, Gang 2, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area.

Menurut Ketua DPC Partai NasDem Kota Medan ini, kebersihan lingkungan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tapi juga masyarakatnya. Bagaimana prilaku membuang sampah pada tempatnya harus menjadi kebiasaan. Karena kebersihan bagian dari iman dan Allah menyukai hambaNya yang bersih.

Baca Juga :  Gempa Kekuatan 5,2 SR Guncang Bali Dan Jawa Timur

Dikatakan Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini. Saat ini, sampah di Kota Medan perharinya sudah mencapai 2000 ton. Dimana 1000 ton diantaranya merupakan sampah yang belum dikendalikan. Sehingga banyak instrumen yang harus disiapkan agar persoalan sampah benar-benar dilakukan.

Ditegaskannya pengelolaan sampah bukan semata terkait sampahnya saja. Melainkan seluruh infrastruktur penunjang program penanggulangan sampah, dari mulai tempatnya, besaran retribusinya, perangkatnya dan yang lainnya. Dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut, memiliki 37 pasal dan XVII Bab. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tersebut.

Baca Juga :  Pesantren Dapat Jadi Tulang Punggung Ekonomi Syariah RI

Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top