Jakarta | EGINDO.co  — Pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dinilai sangat terburu-buru.
Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU IKN Hamid Noor Yasin. Belum lagi, kata dia, status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi.
 “Maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN.
Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp 90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini,” ujar Hamid dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Hamid berujar, pembangunan fasilitas sangat dibutuhkan agar IKN memenuhi persyaratan layak huni.
Di antaranya, tersedianya kebutuhan dasar perumahan yang layak, air bersih, jaringan listrik, sanitasi, ketercukupan pangan, dan lainnya.
Kemudian tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti transportasi umum, taman, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Belum lagi, ucap Hamid, aspek keamanan dan keselamatan serta adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Satu di antaranya, lanjut dia, tidak ada lembaga DPRD di IKN yang berfungsi sebagai wakil masyarakat agar dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan kota.
“Belum lagi kondisi di lapangan saat ini masih sering terjadi bencana banjir belum juga dapat diatasi oleh Pemerintah,” ujar anggota Komisi V DPR tersebut.
Hamid menegaskan, bahwa PKS mempertanyakan keputusan Pemerintah yang ingin memindahkan IKN dari Kota Jakarta yang masih layak huni ke PPU yang belum tentu bisa memenuhi kriteria kota layak huni.
Sumber: Tribunnews/Sn