Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Siap-Siap Kena Sanksi

ilustrasi parkir kendaraan sembarangan tempat
ilustrasi parkir kendaraan sembarangan tempat

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Tentunya kami akan derek dan dikenakan dana distribusi Rp500 ribu per hari. Hal ini kami masih komunikasikan dengan Polda Metro Jaya,” kata Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (11/04/2023).

Syafrin mengatakan, banyaknya parkir liar di fasilitas umum yang menganggu kendaraan lain yang ingin melintas. Sehingga hal itu perlu diberikan sanksi untuk mencegah parkir liar.

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Baca Juga :  Pantauan Lalu Lintas Di Bunderan HI

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan, badan jalan merupakan fasilitas umum. Jika dipakai parkir sembarangan maka akan menimbulkan kemacetan.

“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ucap Syafrin.

Oleh karena itu, Dishub DKI sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Nantinya, hal ini akan menjadi syarat perpanjangan masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa. Karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” kata Syafrin.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top