Pemilih Cek Surat Suara di Depan KPPS Sebelum Masuk Bilik

Surat Suara
Surat Suara

Jakarta | EGINDO.co – Para calon pemilih mencek Surat Suara di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara. Hal itu banyak dilakukan para pemilih di Luar Negeri (LN) ketika petugas memberikan kertas atau surat suara langsung dibuka di hadapan KPPS dan para peserta yang hadir, setelah itu baru dibawa ke dalam bilik suara oleh peserta untuk dicoblos atau dicolok sesuai dengan pilihan pemilih.

Para calon pemilih di tanah air juga banyak yang bertanya-tanya apakah dibolehkan, apakah tidak salah membuka kertas suara yang diberikan oleh KPPS untuk dibuka di hadapan KPPS untuk melihat kondisi kertas suara apakah dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak dicoblos sebelum dibawa ke dalam bilik suara. Hal itu guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.

Baca Juga :  Korsel Perluas Akses Publik Ke Alat Uji Mandiri Covid-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum masuk ke bilik suara. Kemudian Ketua KPU mengatakan memang ketentuannya demikian, boleh calon pemilih membuka kertas suara yang diberikan KPPS dan dibuka di hadapan KPPS sebelum masuk ke bilik suara. Dijelaskannya urutannya adalah pemilih datang, kemudian duduk dulu, lalu dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPTnya maka tanda tangan DPT, kalau tidak  maka tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya.

Ketika dipanggil secara bergiliran untuk diberi surat suara, baiknya sebelum masuk ke bilik suara dibuka dulu untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Bila rusak diberi kesempatan untuk minta ganti. Hal itu bisa dilakukan karena sebagai informasi, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi. Misalnya pada satu TPS ada 300 orang terdaftar maka jumlah surat suara yang dialokasikan di TPS tersebut sebanyak 306 lembar.@

Baca Juga :  NATO Percaya Ledakan Polandia Adalah Kecelakaan

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top