Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan

Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali
Pemerintah Wajibkan Turis Asing Punya Asuransi Kesehatan Senilai Rp 1 Miliar Sebelum Masuk Bali

Jakarta | EGINDO.com   – Turis mancanegara dari 19 negara kini diperbolehkan masuk Bali. Namun, sebelum masuk ke Bali, para turis mancanegara itu diwajibkan memiliki asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar.

Adapun 19 negara yang diizinkan masuk ke RI yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bilang, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) harus memenuhi salah satu syarat, yakni punya asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Pemberian izin kepada 19 negara itu sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada negara-negara tersebut berada pada level 1 dan 2. Luhut memastikan akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

Sementara syarat lainnya yang mesti dipatuhi oleh para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Bali dan Kepri adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Luhut menyatakan, negara lainnya di luar daftar 19 negara dapat masuk ke Indonesia, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Inflasi Berisiko Meningkat, Langkah Antisipasi Pemerintah

“Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata dia.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, para warga negara Indonesia (WNA) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia diizinkan keluar dari lokasi karantina hingga masa karantina berakhir dan akan dilakukan kembali pemeriksaan PCR pada hari ke-4.

Soal pembiayaan karantina, sambung Luhut, akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan pemerintah tidak turut membiayai.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19 yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, vila, kapal,” ujarnya.

Turis Asing Boleh Masuk Bali

Pemerintah Indonesia akan mulai resmi membuka pintu untuk kedatangan turis asing ke Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021).

Langkah itu diambil menyusul dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Travel Bubble, MotoGP Sirkuit Mandalika

Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.

Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement,” kata Luhut.

Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:

Pre departure requirement:

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

2. Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

Dilakukan dengan Hati-hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan pintu kedatangan internasional termasuk Bali,akan dilakukan dengan hati-hati.

Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari sebelum resmi dibuka.

“Hal ini demi mencegah penularan akibat mobilitas internasional dan sebagai upaya pemulihan ekonomi,” kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga :  Bolivia Memerangi Berita Palsu Dalam Upaya Penyuntikan

Pemerintah akan memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia dilakukan skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan menerapkan durasi karantina menjadi 5 hari.

“Selain itu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat,” katanya.

Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional kata Wiku, akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat. Untuk kedatangan internasional, Pemerintah akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan penetapan syarat asal kedatangan.

Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera. “Mohon menunggu informasi selanjutnya,” tutur Wiku.

Kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara.

Negara-negara tersebut adalah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :