Pemerintah Wajibkan Industri Danai Pengelolaan Sampah, Ribuan Green Jobs Dibidik

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah tengah mematangkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan produsen, khususnya industri yang menggunakan kemasan plastik, untuk ikut menanggung biaya pengelolaan sampah melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO). Kebijakan tersebut merupakan implementasi prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) yang menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kemasan produknya hingga pascakonsumsi.

Melalui skema tersebut, perusahaan tidak hanya diwajibkan memproduksi barang, tetapi juga menyediakan pendanaan khusus guna mendukung proses pengumpulan, pemilahan, hingga daur ulang sampah kemasan. Dana yang disalurkan nantinya akan dikelola oleh organisasi atau lembaga pengelola sampah yang bekerja bersama masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan besar pengguna plastik dan memperoleh respons positif terhadap rencana penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan skema PRO sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus mendukung agenda ekonomi hijau nasional.

“Pemerintah sudah berdiskusi dengan para produsen besar yang memanfaatkan kemasan plastik, dan mereka menyampaikan kesiapan untuk mengikuti kebijakan ini,” ujar Jumhur saat meninjau kawasan sungai dalam rangka Festival Kali Sabi 2026, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Minggu (12/7/2026).

Dalam implementasinya, sekitar 10.000 industri skala besar yang menggunakan plastik sebagai bahan kemasan diperkirakan akan menjadi peserta wajib skema tersebut. Setiap perusahaan nantinya harus mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Selain memperkuat sistem pengurangan sampah nasional, pemerintah menilai kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Pendanaan dari sektor industri diharapkan mampu memperluas kegiatan ekonomi sirkular, meningkatkan kapasitas industri daur ulang, sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor pengelolaan limbah.

Pemerintah juga memproyeksikan hadirnya ribuan lapangan kerja hijau (green jobs) melalui penguatan rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga industri daur ulang. Dalam skema tersebut, pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus pengawas agar pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel.

Kebijakan EPR sendiri telah lama menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah kemasan yang terus meningkat setiap tahun. Sejumlah regulasi, termasuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, telah diterbitkan untuk mendorong dunia usaha lebih aktif dalam pengelolaan sampah pascakonsumsi.

Sejumlah lembaga juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan praktik internasional. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menegaskan bahwa penerapan EPR menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai target pengurangan sampah nasional, sementara World Bank dalam berbagai kajiannya menyebut keterlibatan produsen melalui skema pembiayaan menjadi salah satu faktor utama keberhasilan pembangunan ekonomi sirkular di berbagai negara.

Dengan keterlibatan langsung dunia usaha melalui skema PRO, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah nasional menjadi lebih berkelanjutan, mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik, sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru dari sektor daur ulang yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia industri. (Sn)

Scroll to Top