Medan | EGINDO.co – Pemerintah berutang minyak goreng (Migor) kepada Pengusaha hampir Rp1 Triliun. Hal itu diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa utang pemerintah atas selisih harga jual minyak goreng kemasan (rafaksi) diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun lebih.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/5/2023) lalu yang dipantau EGINDO.co di Medan menyebutkan jumlah tersebut merupakan hak dari para produsen minyak goreng dan peritel yang melaksanakan kebijakan harga minyak goreng satu harga pada 2022 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Mulyawan Ranamanggala menyayangkan apabila pemerintah terus bersikeras mengulur waktu atau bahkan tidak membayar utangnya tersebut. Hal itu karena peritel serta produsen minyak goreng sejatinya telah menelan kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan rafaksi yang hanya sebulan.
Direktur Ekonomi KPPU itu mengatakan kerugiannya besar, berdasarkan data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar.
Dijelaskannya, kebijakan rafaksi minyak goreng pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Ketidakpastian pembayaran rafaksi minyak goreng itu akan berakibat menimbulkan ketidakpercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah selanjutnya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru atau meminta presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk memberikan landasan hukum pembayaran rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Mulyawan menilai kebijakan itu akan sangat berbahaya jika pemerintah tidak menepatinya dan trust pelaku usaha kepada pemerintah harus dijaga karena para pengusaha di lapangan mengalaminya sendiri, menghadapi apa yang terjadi selama ini.
Sementara itu sebelumnya, pemerintah beralasan perlu menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk membayarkan utang rafaksi minyak goreng. Hal ini karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.@
Bs/timEGINDO.co