Medan | EGINDO.com – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan turunan itu disahkan pada 16 Juli 2026 lalu guna memperjelas tata operasional teknis pelindungan data di Indonesia.
Informasi yang dihimpun EGINDO.com menyebutkan aturan turunan yang dinanti-nanti oleh para pelaku industri dan masyarakat itu terdiri atas 12 Bab dan 225 Pasal, regulasi baru itu memuat sejumlah aturan krusial yang lebih rinci dan operasional dibandingkan undang-undang induknya. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban bagi pengendali data untuk melaporkan kegagalan pelindungan atau kebocoran data maksimal 3 × 24 jam sejak insiden teridentifikasi.
Selain itu, PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menegaskan kewajiban penunjukan Data Protection Officer (DPO) bagi korporasi yang mengelola data skala besar, serta ancaman denda administratif hingga 2% dari total pendapatan tahunan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Dalam hal tersebut bahwa meskipun sudah resmi diundangkan sejak Juli 2026 lalu, pemerintah memberikan masa transisi pemenuhan kepatuhan selama enam bulan. Dengan demikian, PP Nomor 33 Tahun 2026 itu baru akan berlaku penuh pada 16 Januari 2027 mendatang memberikan waktu bagi sektor publik maupun swasta untuk melakukan audit tata kelola data mereka atau kesiapan industri dan urgensi otoritas independen.
Menjawab pertanyaan EGINDO.com perihal pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) itu, dosen, pakar hukum Dr. Feri Antoni Surbakti, SH, MH mengatakan bahwa korporasi (badan hukum) atau perusahaan juga adalah objek hukum sekaligus subjek hukum.
Untuk itu kata Feri Antoni Surbakti korporasi adalah objek hukum sekaligus subjek hukum dalam sistem hukum, tergantung pada konteks posisinya dalam sebuah hubungan hukum. “Dalam dunia hukum, pengertian keduanya saling berkaitan. Korporasi dianggap sebagai “personifikasi” manusia (badan hukum atau legal entity). Artinya, korporasi memiliki hak dan kewajiban,” katanya kepada EGINDO.com pada Sabtu (12/9/2026) via seluler.
Terbitnya PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi akan membawa penegakan hukum pelindungan data ke fase yang jauh lebih nyata. Organisasi dan pelaku bisnis harus mengubah standar dokumen. “Ingat, korporasi berhak meminta data pribadi karyawannya untuk kepentingan perusahaan. Namun, dengan disahkannya PP Nomor 33 Tahun 2026 maka perusahaan harus siap menghadapi pengawasan yang lebih sistematis dan terukur,” kata Dr. Feri Antoni Surbakti, SH, MH menegaskan.
Sementara itu EGINDO.com mencermati PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan sanksi denda yang tentunya korporasi dituntut harus segera melakukan keselarasan kebijakan internal sebelum tenggat waktu Januari 2027 mendatang.
Adanya pemberian tambahan masa transisi selama 6 bulan membuat sektor industri untuk melakukan persiapan dan juga kesiapan infrastruktur pemerintah dalam penerapan aturan secara optimal dimana seberapa cepat pemerintah dapat meresmikan Lembaga Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen agar penegakan sanksi tidak menjadi bias.
Tentang sanksi tertera pada Pasal 185 PP Nomor 33 Tahun 2026, penerapan sanksi denda maksimal 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan dan pemerintah akan menyusun sejumlah variabel berlapis untuk menentukan berat ringannya denda administratif yang akan dikenakan kepada pengendali atau prosesor data yakni tingkat kerugian atau dampak buruk yang dialami oleh subjek data akibat terjadinya pelanggaran.@
Fd/timEGINDO.com