Pemerintah Umumkan UMP/UMK 2022 Berdasarkan Data BPS

upah buruh
Upah Buruh

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, UMP Jakarta 2022 minimum Rp 4,45 juta dan terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun  2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan  kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.

Baca Juga :  Banjir Di Iran, Korban Tewas 53 Orang

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021) kemarin mengatakan secara rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%.

Katanya, masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.
Sedangkan kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.

Menurut Indah dari 24 Provinsi, ada empat  provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum dan daerah tersebut tahun 2022 nilainya tidak ada kenaikan upah buruh. Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Mengapa Jerman Terancam Krisis Tisu Toilet

Upah Minimum Kabupaten/Kota,  ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK. Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian. Targetnya, penetapan UMP harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top