Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga 5% untuk Kredit Industri Padat Karya melalui PMK No. 55/2025

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan subsidi bunga dan margin kredit bagi pelaku industri padat karya (IPK) dalam rangka memperluas akses pembiayaan serta meningkatkan daya saing dan serapan tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga atau subsidi margin kredit IPK sebesar 5 persen efektif per tahun. Namun, besaran tersebut dapat disesuaikan berdasarkan arahan Komite Kebijakan, sebuah badan yang dibentuk melalui Keputusan Presiden dan memiliki wewenang memberikan arahan strategis terhadap pelaksanaan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan sektor industri padat karya yang memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja nasional. “Bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga atau subsidi margin kredit industri padat karya kepada individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu,” ujarnya dalam dokumen pertimbangan PMK tersebut.

Kriteria Penerima Subsidi

Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 55/2025, subsidi ini hanya dapat diterima oleh individu atau badan usaha yang bergerak dalam kategori industri padat karya tertentu. Penetapan kriteria dan sektor industri padat karya yang dimaksud akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Sebagai pelaksana kebijakan, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPA KIPK) dari Kementerian Perindustrian ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA KIPK memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menunjuk pejabat yang berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada pengeluaran anggaran subsidi.

  • Melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran.

  • Menerbitkan surat perintah pembayaran subsidi.

Sementara itu, penyalur KIPK akan berasal dari lembaga keuangan atau koperasi yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis. Mereka diwajibkan menyusun rencana target penyaluran dua tahun sebelum waktu pelaksanaan dan menyampaikannya kepada KPA KIPK.

Dukungan terhadap Industri Padat Karya

Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan subsidi bunga ini mampu mendorong kelangsungan industri padat karya yang sempat terpukul pandemi dan fluktuasi biaya produksi. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa pembiayaan murah sangat dibutuhkan untuk menjaga operasional dan daya saing pelaku usaha, khususnya di sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur.

Senada dengan itu, laporan Katadata.co.id (3/8/2025) menyoroti bahwa sektor industri padat karya menyumbang lebih dari 40% penyerapan tenaga kerja industri nasional. Oleh karena itu, intervensi fiskal berupa subsidi margin dan bunga dianggap langkah strategis untuk menahan laju pengangguran dan menjaga produktivitas sektor riil.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top