Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menetapkan kebijakan kuota impor pangan industri untuk tahun 2026 dengan total volume mencapai jutaan ton. Kebijakan ini diarahkan untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku industri nasional, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan dalam negeri.
Sejumlah komoditas strategis masuk dalam daftar impor industri, di antaranya gula industri yang ditetapkan sebesar 3,12 juta ton, daging lembu untuk kebutuhan industri sebanyak 17.097 ton, serta komoditas lain seperti ikan dan garam industri yang juga memperoleh alokasi kuota impor.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa penetapan kuota tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan riil sektor industri serta ketersediaan pasokan dalam negeri. Menurutnya, impor daging lembu difokuskan secara ketat untuk keperluan industri pengolahan, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
“Salah satu komoditas yang mendapat kuota impor adalah daging lembu untuk kebutuhan industri dengan volume sekitar 17 ribu ton,” ujar Tatang saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi produsen dalam negeri dengan tidak membuka keran impor gula konsumsi pada 2026. Kebijakan tersebut diambil seiring dengan upaya penguatan produksi nasional dan pengendalian distribusi gula di pasar domestik.
“Untuk gula konsumsi, tidak ada impor pada 2026,” tegas Tatang.
Pemerintah menilai kebijakan diferensiasi antara gula industri dan gula konsumsi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan sektor pertanian nasional. Impor gula industri tetap diperlukan untuk mendukung sektor makanan dan minuman, sementara kebutuhan konsumsi masyarakat diharapkan sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Melalui pengaturan kuota impor yang terukur dan selektif ini, pemerintah berharap stabilitas pasokan, harga, serta keberlangsungan industri pengolahan dapat terjaga, tanpa mengorbankan kepentingan petani dan produsen pangan nasional. (Sn)