Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H, Idul Fitri 2024 Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Lebaran Hari Raya Idulfitri jatuh pada Rabu (10/4/2024) dimana penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal Syawal yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (9/4/2024) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Tim Kemenag telah mengamati posisi hilal pada 127 titik di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait. Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H memadukan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Kemenag selalu menggunakan dua metode ini untuk melengkapi satu dengan yang lain.

Baca Juga :  Harga Minyak Pulih Karena Short-Covering, Khawatir Utang AS

Hitungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap hilal 10 April telah memenuhi syarat Idul Fitri versi MABIMS. Hasil hisab BMKG menunjukkan ketinggian hilal di Indonesia saat matahari terbenam pada 9 April berkisar antara 4,88 derajat di Merauke, Papua; sampai dengan 7,63 derajat di Sabang, Aceh. Elongasi geosentris di Indonesia ketika matahari terbenam pada 9 April berkisar antara 8,39 derajat di Merauke, Papua; sampai dengan 10,22 derajat di Sabang, Aceh.

Persamaan awal bulan Syawal ini berbeda dengan kondisi penentuan awal Ramadan 1445 H. Kala itu, Muhammadiyah menetapkan bulan Ramadan jatuh pada 11 Maret, sedangkan Pemerintah-PBNU memutuskan bulan Ramadan jatuh pada 12 Maret.

Baca Juga :  KKP Canangkan Tahun Tuna 2024, Perkuat Daya Saing Ikan Tuna

Muhammadiyah memakai kriteria Wujudul Hilal untuk memutuskan awal bulan Hijriah. Muhammadiyah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024. Dengan kriteria Wujudul Hilal tersebut, Muhammadiyah pun tak ambil pusing dengan angka minimal hilal. Adapun yang penting adalah sudah bernilai positif hasil hitung atau hisab tanpa perlu pengamatan (rukyat).@

Bs/fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top