Pemerintah Terus Menata Pengelolaan Ruang Laut Indonesia

Ke-21 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ke-21 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia terus menata strategi pengelolaan ruang laut di Indonesia. Karena, sumber daya alam (SDA) khususnya sektor kelautan dan perikanan sangat luar biasa.

“Kita jangan terpaku hanya ngurusin soal ikan saja, tapi ada namanya kelautannya. Nah kelautan itu apa? Maka secara kebijakan kemudian ada peraturan menteri yang mengatur penataan ruang laut segala macam,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Wahyu Muryadi saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (26/9/2023).

Wahyu mengatakan, potensi sektor kelautan dan perikanan jika dikelola lebih baik lagi hasilnya akan fantastis. Ujung dari penataan ruang laut itu, semuanya demi kemakmuran negara dan rakyat.

“Kami mulai menata seperti juga amanat dari aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai undang-undang terkait lainnya. Maka, dibikin Permen (Peraturan Menteri) pemanfaatan ruang laut,” ucap Wahyu.

Baca Juga :  Indonesia Puas Dengan Efektivitas Vaksin Covid-19 China

Kemudian, Wahyu membeberkan, permen tersebut tidak hanya sebatas pemanfaatan ruang laut saja. Tetapi juga pemanfaatan sedimentasi laut dan sumber daya kelautan.

“Intinya diharapkan dengan begitu maka sumber daya kelautan dan perikanan kita ini benar-benar dikontrol oleh negara. Dan, negara mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari penerimaan negara baik itu pajak maupun diluar pajak atau PNBP,” ujar Wahyu.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top