Pemerintah Tertibkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di TNBS Demi Lindungi Kawasan Konservasi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penertiban serta pemusnahan sekitar 98,8 hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBS), Sumatra, pada Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekosistem dan potensi kebakaran hutan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di kawasan hutan lindung yang selama ini menghadapi tekanan akibat praktik perambahan dan alih fungsi lahan secara ilegal. Keberadaan kebun sawit di dalam kawasan taman nasional dinilai mengancam keseimbangan lingkungan serta kelangsungan habitat satwa liar yang dilindungi.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemusnahan lahan semata. Aparat akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik aktivitas perambahan kawasan hutan.

Menurut Hari, penelusuran akan difokuskan pada aktor-aktor yang diduga menjadi pemodal serta pihak yang terlibat dalam praktik jual beli lahan di kawasan TNBS. Pendalaman kasus dilakukan agar penanganan berjalan komprehensif dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Pemerintah menilai keberadaan perkebunan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya menyebabkan degradasi lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan, konflik satwa dengan manusia, serta kerugian ekologis jangka panjang.

Melalui langkah penertiban yang dilakukan pada Rabu ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga keutuhan kawasan hutan dan taman nasional sebagai aset strategis negara, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. (Sn)

Scroll to Top