Pemerintah Terbitkan Permenaker 5/2025 sebagai Dasar Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan kepada para pekerja yang terdampak oleh tekanan ekonomi nasional.

BSU merupakan bentuk dukungan langsung dari pemerintah yang bertujuan mengurangi beban hidup para pekerja berpenghasilan rendah. Program ini juga menjadi bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2025.

Program BSU tahun ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup periode Juni dan Juli.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak nasional.

Persyaratan Penerima BSU 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut lima syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh untuk dapat menerima BSU tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sampai bulan April 2025.

  3. Tidak sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan.

  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  5. Memiliki gaji atau upah paling tinggi sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Program BSU ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja yang terdampak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat pekerja.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top