Pemerintah Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN 12%

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, meskipun baru ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerapan DPP Nilai Lain dan besaran tertentu PPN bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak. “Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yaitu sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 huruf a PMK tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak memberikan dampak yang merugikan bagi barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

Sebelumnya, ketentuan terkait DPP Nilai Lain dan besaran tertentu PPN diatur dalam beberapa PMK yang terpisah. Melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025, skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan besaran tertentu PPN dengan tarif 12% kini disatukan dalam satu regulasi agar lebih komprehensif. Formulasi penghitungan PPN yang diatur dalam beleid ini meliputi rumus 12% x (11/12) x DPP serta formula tertentu lainnya sesuai dengan jenis transaksi.

Dengan adanya penyatuan aturan ini, penghitungan PPN menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. “Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resminya pada Rabu (19/2/2025).

PMK ini mengatur 15 objek DPP Nilai Lain serta delapan kategori besaran tertentu. Beberapa contohnya meliputi:

  1. Penyerahan BKP/JKP untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, dikenakan tarif sebesar 12% x [(11/12) x Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor].
  2. Pemanfaatan dan penyerahan film cerita impor, dikenakan tarif sebesar 12% x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy film.

Dengan pemberlakuan PMK ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan menerapkan skema pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top