Pemerintah Tentukan Objek yang Dibebaskan dari PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12), menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah, PPN akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 1 persen, sehingga mereka hanya dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan tarif PPN 11 persen antara lain minyak goreng kemasan MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Baca Juga :  Seorang WNI Meninggal Dunia, Imbas Kerusuhan Terjadi di Bangladesh

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap objek PPN tertentu.

Beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambungan dan beban tetap), serta listrik untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6600 VA
  • Barang seperti mesin, hasil kelautan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, dan bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (melalui pipa, LNG, dan CNG), serta emas batangan dan granula
Baca Juga :  BPS: Ekspor Indonesia Maret 2024 Naik 16,4% jadi US$22,43 Miliar

Barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat, seperti kebutuhan pokok dan beberapa jasa publik, akan terbebas dari PPN. Pengecualian PPN ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan pokok dan sektor industri yang bergantung pada bahan baku seperti gula industri.

Untuk mendukung daya beli masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan, termasuk bantuan beras untuk masyarakat berpendapatan rendah, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2200 volt ampere (VA), serta PPh yang ditanggung pemerintah untuk sektor industri padat karya.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top